News Update :

Koperasi unit desa dan permasalannya

Jumat, 16 November 2012


 Pendahuluan

      Koperasi merupakan suatu wahana pengembangan demokrasi ekonomi dan sekaligus merupakan wahana untuk menghimpun po­tensi pembangunan yang terpencar diantara para warga masyara­kat golongan ekonomi lemah. Dengan wadah koperasi, para warga masyarakat tersebut akan dapat meningkatkan harkat dan kese­jahteraan hidupnya melalui peningkatan secara maksimal parti­sipasi dan prestasinya dalam pembangunan sesuai dengan poten­si masing-masing atas dasar asas otoaktivitas dan solidaritas. Dalam melaksanakan pembinaan koperasi, Garis-garis Besar Haluan Negara menentukan agar yang diutamakan adalah koperasi unit desa. Koperasi Unit Desa, disingkat KUD, meru­pakan langkah yang sangat diperlukan. Pembangunan KUD dapat membangkitkan swadaya masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan taraf hidupnya. Lagi pula, pembangunan KUD juga akan membantu masyarakat pedesaan untuk mendorong perkembangan kewirausahaan. Dan apabila berhasil,juga mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang selanjut­nya akan mendorong perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas penduduk daerah pedesaan. 


Pembahasan
   
1.    Pengertian Koperasi
         
    Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi atas asas kekeluargaan itu dinamakan KUD, KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut: 
KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
apat didalam wilayah unit desa.
       Selain banyak memberikan manfaat kepeda masyarakat perdesaan, KUD juga memiliki permasalahan-permasalahan.Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari, 
       a. Permasalahan Ekstern seperti:
1) Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
 b. Permasalahan Intern seperti:
1) KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
2) Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3) Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
a. Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan memperbaiki manajemen koperasi
 Kesimpulan:
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.
Sumber: 
http://dibbahadisaputra.blogspot.com/2012/11/koperasi-unit-desa-dan-permasalahannya.html
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/5865/
http://akhidefaz.blogspot.com/2012/11/kud-koperasi-unit-desa-dan-permasalahan.html

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Skaters 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah| Custom And Edit by Yoga Adisuryo | | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.