Pendahuluan
Koperasi merupakan suatu wahana pengembangan demokrasi ekonomi dan
sekaligus merupakan wahana untuk menghimpun potensi pembangunan yang terpencar diantara
para warga masyarakat golongan
ekonomi lemah. Dengan wadah koperasi, para warga masyarakat tersebut akan dapat
meningkatkan harkat dan kesejahteraan hidupnya melalui peningkatan secara
maksimal partisipasi dan prestasinya dalam pembangunan sesuai dengan
potensi masing-masing atas dasar
asas otoaktivitas dan solidaritas. Dalam
melaksanakan pembinaan koperasi, Garis-garis Besar Haluan Negara menentukan
agar yang diutamakan adalah koperasi unit desa. Koperasi Unit Desa,
disingkat KUD, merupakan langkah yang sangat diperlukan. Pembangunan KUD dapat
membangkitkan swadaya masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan taraf
hidupnya. Lagi pula, pembangunan KUD juga akan membantu masyarakat pedesaan
untuk mendorong perkembangan kewirausahaan. Dan apabila berhasil,juga mendorong pemerataan kesempatan
berusaha yang selanjutnya akan
mendorong perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas penduduk
daerah pedesaan.
Pembahasan
1. Pengertian Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi atas asas kekeluargaan itu dinamakan KUD, KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan
merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat
pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan
suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap
permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari
koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
apat
didalam wilayah unit desa.
Selain banyak memberikan manfaat kepeda masyarakat perdesaan, KUD juga memiliki permasalahan-permasalahan.Untuk
mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan,
pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum
mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini
disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan
terdiri dari,
a.
Permasalahan Ekstern seperti:
1)
Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana
yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan
kesejahteraannya.
2)
Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3)
Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan
berkoperasi.
b.
Permasalahan Intern seperti:
1) KUD
lemah dalam organisasi dan manajemen
2)
Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3)
Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan
ekonomi
Usaha-usaha
untuk memecahkan masalah
a.
Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b.
Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan
KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan
potensi daerahnya masing-masing.
d.
Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e.
Dengan memperbaiki manajemen koperasi
Kesimpulan:
Salah satu koperasi yang telah
lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah
suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan
program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit
pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan
hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan
mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen
koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk
diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD
melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.
Sumber:
http://dibbahadisaputra.blogspot.com/2012/11/koperasi-unit-desa-dan-permasalahannya.html
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/5865/
http://akhidefaz.blogspot.com/2012/11/kud-koperasi-unit-desa-dan-permasalahan.html
0 komentar:
Posting Komentar