News Update :

Demokrasi

Minggu, 31 Maret 2013

PENDAHULUAN

         Setelah rezim soeharto tumbang oleh mahasiswa pada tahun 1998, kita mulai masuk zaman reformasi yang disebut dengan zaman Demokrasi. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi juga diterapkan dalam pemilihan umum, dari tingkat pusat sampai timgkat rukun tetangga, semuanya di pilih secara demokrasi atau dipilih sesuai hati nurani. Itu lah salah satu sistem demokrasi yang telah berjalam dengan baik walaupun masih memiliki kekurangan dan hal hal negatif tapi itulah yang dinamakan Demokrasi.

PEMBAHASAN

        
 1) Pemilihan Umum secara langsung

          Disini kita akan membahas sistem Demokrasi dari segi Pemilihan Umum yaitu Pemilu secara langsung. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

        Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

2) Sistem pemilu di Indonesia

      Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tergolong lebih rumit dibandingkan dengan sejumlah negara lain, sehingga memerlukan tiga institusi penyelenggaranya, kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). "Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mempunyai tiga lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena sistem demokrasi bangsa kita rumit, dan kita mempunyai mekanisme yang berbeda dengan negara-negara demokrasi lain. Awalnya pemerintah hanya memiliki dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

      KPU berfungsi sebagai badan penyelenggara pemilu yang mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu, sementara Bawaslu berwewenang untuk mengawasi KPU dalam menjalankan tugasnya. Namun, kedua lembaga yang seharusnya dapat berkoordinasi dalam proses pemilu itu belum berlaku sesuai dengan harapan. Selama ini, ia menilai, dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu oleh KPU hanya berhenti sebatas rekomendasi Bawaslu, tanpa ada tindak lanjut agar pelanggaran tersebut tidak terulang. Di sini DKPP berfungsi untuk mengawasi kedua lembaga tersebut melalui persidangan yang menyangkut kode etik.

3)  Dasar hukum

 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMILU
  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM, BESERTA PENJELASANNYA.
  2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.
  3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BESERTA PENJELASANNYA.
  4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BESERTA PENJELASANNYA.
  5. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.
  6. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07-A TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.
  7. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK.
  8. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU.
  9. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.
  10. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009.

    Kelemahan sistem pemilu
    Diliat dari permasalahan di atas, kelemahan sistem pemilu kita itu terlalu banyak komisi - komisi yang seharusnya tidak perlu di bentuk. Itu semua di buat hanya menambah masalah saja dan mengabiskan uang rakyat saja serta tugasnya yang tidak jelas. itu lah salah satum kelemahan dari sistem pemilu kita.
    Solusi
    Kalau menurut saya, sistem pemilu tersebut jangan di tambah atau di bentuk komisi komisi yang tidak jelas, itu hanya menambah masalah berjalan saja dengan yang sudah ada, mungkin hanya diperbaki saja sedikit dan ditata kembali strukturnya dan pakai sdm-sdm yang berkualitas dan unggul.

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
http://www.antaranews.com/berita/350315/sistem-pemilu-di-indonesia-rumit
http://www.mahkamahagung.go.id/pdp2news.asp
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Skaters 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah| Custom And Edit by Yoga Adisuryo | | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.