Jika kita ingin mendirikan sebuah koperasi pasti kita membutuhkan yang namanya modal. Permodalan dalam koperasi ini akan kita bahas lebih lanjut disini.
Permodalan dalam koperasi yang pertama yaitu bernama Simpanan. Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama
setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan
adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
Istilah simpanan
untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal
sendiri) maupun modal pinjaman, sehingga status
modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan
1967 hanya menjelaskan sumber modal dan bukan status modal,
dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan
yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995
menegaskan pembedaan pengertian status modal
koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap
simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu
simpanan pokok dan simpanan wajib yang
ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan
untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena
istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di
dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Untuk modal sendiri disini masih beracuan pada UU 25
tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal
sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan dan hibah.
KEDUDUKAN
MODAL DALAM KOPERASI
Koperasi adalah perusahaan yang
berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented
firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau
perusahaan yang berorientasi kepada investor atau
investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur
penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi
mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka
koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi
menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi
pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk
memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah
orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya
melalui kegiatan koperasi.
Disamping itu,
usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal
anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh
KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL
KOPERASI
Koperasi ataupun
perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai
usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum
tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha
memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami
kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal.
Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi
permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang
minimum modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan
modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru. Mekanisme dan
cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara
penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada
koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal
pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit
Simpan Pinjam (USP).
Kesimpulan : Bahwa umtuk mendirikan sebuah Koperasi harus memiliki modal. Modal tersebut bisa diperoleh dari modal sendiri maupun dari modal pinjaman. Modal sendiri disini dikatakan dalam UU 25 tahun 1992 bisa berupa simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan dan hibah.
Sumber : www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/.../modal_kop.htm
0 komentar:
Posting Komentar